🦥 Barang Yang Tidak Boleh Disita
Padaumumnya, petugas tak akan melakukan pengecekan pada barang pribadi yang tak dilaporkan pada Custom Declaration. Namun, jika barang yang kamu miliki masih utuh dan masih baru, maka akan lain cerita. Biasanya, kamu membelinya untuk oleh-oleh semata. Tapi, petugas akan melakukan pengecekan apakah nilainya melebihi peraturan atau tidak
Paraimportir tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi saat melakukan kegiatan eksport dan import. WLS Logistic juga siap untuk memberikan ganti rugi jika terjadi masalah dalam pengiriman seperti barang yang disita selama masih memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Konsultasi Import Gratis. 0 Shares.
Buktino repsol Bagi yang belum pernah ke luar negeri, perlu diketahui bahwa aturan tentang bawaan kabin penerbangan internasional lebih ketat ketimbang penerbangan domestik. Sebenarnya aturan semacam ini berlaku internasional dan sering terpampang di bandara atau di tiket, namun seringkali penumpang mengabaikannya bahkan tersadar setelah barang disita oleh petugas.
KubuLuthfi Hasan Ishaaq mengatakan, KPK sebenarnya tak perlu membawa keenam mobil yang sebelumnya telah disegel.
Beberapabarang yang paling banyak disita adalah power bank dan rokok. Alat pengisi daya gadget atau power bank dilarang masuk dalam koper bagasi. Calon penumpang pesawat penerbangan internasional dapat membawa power bank ke dalam kabin dengan kapasitas kurang dari 100 Wh.
Tribratanewskepri.polri.go.id- Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara. Secara umum, tanggung jawab terhadap barang bukti diatur dalam Pasal 44 KUHAP jo. Pasal 30 PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Barangbarang yang tidak sesuai ketentuan, akan dikembalikan ke orang tua untuk dibawa pulang. Akan tetapi untuk selanjutnya, barang-barang yang disita menjadi inventaris pondok. ← PROGRAM PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PONDOK PESANTREN AL MADINAH NOGOSARI BOYOLALI PENERIMAAAN PESERTA DIDIK BARU SMPIP - MA AL MADINAH TAHUN
Tidakjarang orang orang yang ingin mengajukan kredit di bank masih mengalami kegalauan. Penyebabnya tidak lain merupakan jaminan apa yang harus diberikan kepada bank supaya bisa mendapatkan pinjaman dana. Tahukah anda apa itu agunan? Kalau masih ada yang bingung mengenai agunan adalah menurut UU No. 10/1998 tentang perbankan telah disebutkan bahwa jaminan tambahan yang diserahkan []
Sejakberita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan.
putusanperdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat). Dibekukan ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg). Oleh karena itu, penyitaan ini disebut juga sita conservatoir atau sita jaminan.
Sebagaiinformasi, sejauh ini Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka afiliator platform Quotex, Doni Salmanan, yang berada di Bandung, Jawa Barat. Polisi menyebut total aset Doni yang disita mencapai Rp 60 miliar. "Untuk DS itu setelah ditotal baru sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas
Penyitaanini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan kreditur (penggugat) dibekukan ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual (ps. 197 ayat 9, 199 HIR, 212, 214 Rbg).
i9VmGf. BerandaKlinikPerdataMengenal Sita Persam...PerdataMengenal Sita Persam...PerdataRabu, 24 Juni 2020Apa yang dimaksud sita persamaan berdasarkan hasil putusan pengadilan?Sita persamaan yang Anda maksud memiliki istilah lain, yaitu sita penyesuaian, sita bandingan atau vergelijkende beslag. Prinsip sita persamaan diperuntukkan agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih di atas barang yang sama pada waktu yang bersamaan. Sita persamaan dapat diletakkan pada barang yang telah disita sebelumnya serta atas barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang. Terhadap keduanya tidak boleh disita, melainkan hanya dapat diletakkan sita persamaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sita Persamaan/Penyesuaian Vergelijkende BeslagM. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menerangkan bahwa dalam Herzien Inlandsch Reglement dan Rechtreglement voor de Buitengewesten tidak mengatur vergelijkende beslag, namun demi kelancaran dan kepastian penegakan hukum mengenai penyitaan, Pasal 463 Reglement op de Rechtsvordering dianggap perlu dijadikan prinsip agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih atas barang debitur yang sama pada waktu yang bersamaan hal. 316.Terjemahan vergelijkende beslag, menurut Marianne Termorshuizen yang dikutip M. Yahya Harahap, adalah sita penyesuaian. Akan tetapi, ada juga yang mempergunakan istilah sita persamaan atau perbandingan hal. 316.M. Yahya Harahap dari buku yang sama, menguraikan bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita, tetapi dapat diletakkan sita penyesuaian. Apabila atas permintaan penggugat atau kreditur telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir, sita eksekusi executorial beslag, atau sita marital maritaal beslag, maka hal. 317Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan penggugat atau kreditur lain, sesuai dengan asas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan 1 kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari pihak ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan penggugat atau kreditur terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada pemohon yang belakangan hanya berbentuk sita A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan hal. 317.Maka, apabila sita jaminan A telah terbukti terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permohonan sita, maka ditegakkan penerapan prinsip sita penyesuaian, sehingga C berkedudukan sebagai pemegang sita penyesuaian hal. 318.Selain itu, barang agunan atau barang yang dijadikan jaminan utang tidak boleh disita tetapi dapat diterapkan sita penyesuaian hal. 319. Sehingga berlaku tolok ukur sebagai berikut hal. 320Pengadilan atau hakim dilarang mengabulkan dan meletakkan sita jaminan terhadap barang yang diagunkan dan dijaminkan pada waktu yang bersamaan;Permohonan sita terhadap barang yang sedang diagunkan harus ditolak, demi melindungi kepentingan pihak pemegang agunan;Yang dapat diberikan pengadilan atas permintaan sita tersebut, hanya sebatas sita A mengagunkan tanah dan rumahnya sebagai jaminan kredit kepada bank. Kemudian B menggugat A dan meminta agar tanah dan rumah A diletakkan sita jaminan untuk menjamin pembayaran utangnya apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap hal. 319.Maka, pengadilan harus menegakkan prinsip sita penyesuaian dan dilarang mengabulkan permohonan sita B, karena telah lebih dahulu melekat hak agunan bank di atasnya. Yang dapat dikabulkan dan diterapkan hanya sita penyesuaian hal. 319.Sita Persamaan dalam Praktik PeradilanDikutip dari artikel Sita Persamaan dalam Praktek Peradilan oleh Abd. Salam, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram pada laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, disebutkan bahwa sita persamaan atau sita bandingan vergelijkende beslag jarang dilakukan dalam praktik peradilan hal. 1Hakim sering menganggap bahwa terhadap benda yang telah diletakkan sita atau menjadi jaminan kredit atau sedang diletakkan pembebanan hak tanggungan tidak boleh diletakkan sita hal. 1.Sehingga ketika dalam sengketa ada permohonan penyitaan atas barang-barang sebagaimana dimaksud di atas biasanya ditolak oleh hakim, padahal persepsi demikian, menurut hematnya, tidaklah tepat dan perlu mencermati kembali ketentuan sita persamaan hal. 1.Oleh karena itu, apabila sita jaminan sita jaminan utama telah menjadi sita eksekutorial dilelang atau sudah dieksekusi riil, maka sita persamaan dengan sendirinya menjadi hapus demi hukum hal. 6.Namun jika sita jaminan sita jaminan utama dicabut atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau tidak jadi dilaksanakan eksekusi, maka sita persamaan sesuai dengan urutannya menjadi sita jaminan sita jaminan utama dan menjadi sah dan berharga sebagaimana eksistensi sita hal. 6.Lebih lanjut, prosedur dan tata cara melaksanakan sita persamaan sangat minim aturannya dan bahkan tidak menentukan secara detail. Biasanya kalau undang-undang atau peraturan tidak menentukan, berarti memberi kebebasan bagi majelis hakim untuk mengatur sendiri sesuai dengan yang dikehendakinya demi tegak dan tertibnya proses peradilan hal. 8 – 9.Bila dicermati, maka prosedur sederhana penyitaan dapat dilakukan sebagai berikut hal. 9atas permohonan sita jaminan dari salah satu pihak, ketua/majelis hakim menetapkan perintah sita jaminan menurut prosedur dan tata cara penyitaan;berita acara sita jaminan dalam berkas perkara, setelah benar-benar terbukti bahwa objek sengketa dalam status diletakkan hak tanggungan atau telah terdapat sita, maka majelis dalam putusan akhir cukup menyatakan bahwa objek yang disita jaminan dalam berita acara nomor..., tanggal...adalah sah dan berharga sebagai sita lain, sita persamaan barang tidak bergerak harus dilaporkan kepada Badan Pertanahan Nasional atau kelurahan PutusanDalam gugatannya, Penggugat meminta Pengadilan untuk menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian untuk menjaga agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia/hampa, karena terhadap tanah dan bangunan Tergugat telah disita terlebih dahulu oleh Penggugat lain di dalam perkara lain berdasarkan penetapan pengadilan hal. 4 – 5.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berharga sita penyesuaian itu dan menyatakan bahwa sita penyesuaian yang diletakkan/dicatatkan Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah sah hal. 20 – 21.Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga voor de Buitengewesten;M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika, 2013;Tags
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat 2 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut[1]"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat 1."Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai[2]Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat 1 KUHAP.[3]__________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 325.
iStockOlehMahmud Kusuma, platform telah membahas mengenai "Pengertian Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang Telah Disita, Dapat Diletakkan Sita dengan prinsip yang digariskan oleh Pasal 463 Rv, tidak dibenarkan meletakkan sita terhadap barang yang telah disita, tetapi yang harus diletakkan ialah sita penyesuaian vergelijkende beslag. Kalau begitu, apabila atas permintaan Penggugat atau Kreditor telah diletakkan sita jaminan conservatoir beslag, sita revindicatoir , sita eksekusi executorial beslag atau sita maritaal maritaal beslag, maka[1]Pada waktu yang bersamaan, tidak dapat diminta dan dilaksanakan penyitaan terhadap barang itu atas permintaan Penggugat atau Kreditor lain, sesuai dengan azas bahwa pada waktu yang bersamaan hanya dapat diletakkan satu kali saja penyitaan terhadap barang yang sama;Permintaan sita yang kedua dari Pihak Ketiga, harus ditolak atau tidak dapat diterima atas alasan pada barang yang bersangkutan telah diletakkan sita sebelumnya atas permintaan Penggugat atau Kreditor terdahulu;Yang dapat dikabulkan kepada Pemohon yang belakangan hanya berbentuk Sita Penyesuaian vergelijkende beslag.Sebagai contoh, A menggugat B yang dibarengi dengan permintaan sita jaminan atas harta kekayaan B, dan permintaan itu dikabulkan dengan jalan meletakkan sita atas tanah dan rumah B. Beberapa saat kemudian C mengajukan gugatan kepada B dan meminta agar tanah dan rumah B diletakkan sita jaminan. Dalam kasus ini, apabila terbukti sita jaminan yang diminta A telah terdaftar dan diumumkan sebelum C mengajukan permintaan sita, permintaan sita yang diajukan C terhadap barang yang sama pada waktu yang bersamaan, ditegakkan penerapan prinsip Sita Penyesuaian. Dalam arti permintaan sita yang diajukan C, ditolak dan kepadanya hanya diberikan kedudukan dan kapasitas sebagai pemegang sita penyesuaian. Caranya mencatat kedudukan itu dalam berita acara sita yang menerangkan[2]Barang yang bersangkutan berada dalam keadaan tersita dalam contoh ini atas permintaan Penggugat A sehubungan dengan perkara antara A dan B,Berdasarkan hal itu, kepada Pemohon C hanya dapat diberikan kedudukan sebagai pemegang sita ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang sita jaminan pertama A. Karena dia yang lebih dahulu mengajukan permintaan, dan dikabulkan serta penyitaan sudah didaftarkan dan diumumkan lebih dahulu sebelum C mengajukan permintaan, cukup dasar alasan untuk melindunginya sebagai pemegang prioritas pertama, sedangkan pemohon belakangan hanya diberikan posisi berikutnya dengan ketentuan[3]Apabila sita pertama diangkat, pemegang sita penyesuaian naik peringkatnya menjadi pemegang sita pertama, atauJika barang sitaan dijual lelang, dan dari hasil penjualan terdapat sita setelah dilunasi pembayaran kepada pemegang sita pertama, maka sisa itu jatuh menjadi hak pemegang sita dan penerapan sebagaimana dijelaskan di atas, ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1362 K/Sip/1982. Menurut putusan ini, jika benar atas barang-barang dalam perkara ini telah diletakkan sita jaminan, maka dalam perkara lain yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dapat dimohonkan hanyalah sita penyesuaian vergelijkende beslag berdasarkan Pasal 463 Rv.[4]Memperhatikan penjelasan di atas, sangat keliru tindakan Pengadilan yang memperkenankan dan mengabulkan permintaan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap barang yang telah disita lebih dahulu. Kekeliruan itu sering menimbulkan kericuhan pelaksanaan eksekusi, apabila pada waktu yang bersamaan muncul dua permintaan atas objek barang yang sama berdasarkan dua putusan pengadilan yang berbeda. Masing-masing Pemohon eksekusi menganggap dirinya paling berhak atas barang sitaan. Yang paling fatal, apabila perkara yang kedua lebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga dapat lebih dahulu meminta eksekusi dari perkara yang pertama, meskipun penyitaannya lebih dahulu dari yang kedua.[5]___________________Referensi1. "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", M. Yahya Harahap, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318 4. Ibid. Hal. Ibid. Hal. 318-319.
barang yang tidak boleh disita