🎈 Kemukakan Pemahaman Anda Mengenai Advokat

Kemukakanpendapat Anda mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara! August 11, 2020 1 comment Kemukakan pendapat Anda mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara! Jawab: Sebagai warga negara, kita mendambakan negara aman dan tenteram. Oleh karena itu, kita harus mendukung upaya pembelaan negara yang juga 2LWA. BerandaAdvokatKemukakan pemahaman anda mengenai advokat Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanKemukakan pemahaman anda mengenai advokat!Jawaban Advokat adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan dibidang hukum perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat konsultasi maupun bantuan hukum aktif didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum para pengguna MateriAdvokat disebut juga sebagai penasehat hukum. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian dan mendesak agar segera diputuskan perkaranya. Advokat juga bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan menjadi hak advokat adalah sebagai Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang Advokat berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau menjadi kewajiban advokat adalah sebagai Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku terus website telur pintar untuk mendapatkan pembahasan soal-soal lainnya dan jangan lupa tinggalkan luck Abstract Pada prinsipnya tugas Advokat / Penasehat Hukum memberikan nasehat atau pembelaan dalam arti luas, tugas utama Advokat adalah memberikan pelayanan kepada Klien / Penerima Jasa Hukum. Dalam proses peradilan Perdata, hukum salah satu asasnya mengatakan dalam perkara perdata tidak harus diwakilkan dalam persidangan, akan tetapi usaha pendayagunaan hak bantuan hukum bagi masyarakat yang sangat banyak akan hukum di bawah ini. Dalam Peradilan Perdata Advokat / Pengacara berkedudukan sebagai kliennya atau Kuasa Hukumnya yang ditunjuk oleh persidangan di Pengadilan, sebagai landasan hukum Advokat dalam Peradilan Perdata adalah pasal 123 ayat 1 HIR Herziene Indonesisch Reglement mengatakan Bilamana meminta kedua belah pihak dapat membantu atau diwakili oleh Kuasa yang dikuasakannya untuk dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus. Namun fungsi Advokat tidak hanya sebatas di pengadilan saja, akan tetapi juga di luar persidangan. Hubungan Advokat / Klien dengan Klien adalah pihak yang berperkara yang sangat kecil tentang hukum dalam mempertahankan hukum perdata materil di persidangan. Bagi seorang Advokat / Pengacara Hukum Perdata merupakan interprestasi ilmiah guna mempertahankan tidak-tidak hukum acara perdata, antara Advokat dan Klien terkait tentang penangan perkara apakah tentang honorarium yang dibuat dalam akta perjanjian, agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan dikemudian hari. 1. Bagaimana fungsi dan peran Advokat menurut UU Nomor 18 tahun 2003. 2. Bagaimana Hubungan Advokat dengan Klien dan juga tentang hukumnya di Penegakan Hukum Perdata. Sementara Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi dan peran Advokat serta hukumnya dengan Klien dalam Penegakan Hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melalui buku-buku atau peraturan yang terkait dengan masalah diatas. Hubungan Advokat / Penasihat Hukum dengan Klien dalam Perundingan dan perlindungan hak-hak kebebasan fundamental dan pencari kebebasan, di Indonesia telah mendapat landasan hukum yang telah diperoleh mengenai Perundingan melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pernahkah anda mendengar kata advokat? Advokat atau biasa dikenal dengan sebutan pengacara tentu nya tidak asing lagi di telinga kita masyarakat awam. Kita sering kali melihat di berita jika seseorang mempunyai kasus pasti di dampingi atau bahkan diwakilkan oleh advokat/pengacara yang telah di tunjuk. Lalu, apa sih advokat atau pengacara itu? Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan etika advokat dalam menjalankan profesi penting untuk diperhatikan. Mengutip dari Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat merupakan profesi terhormat atau biasa disebut officium nobile, yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Tapi jangan salah, meskipun seorang advokat kelihatan menguasai hukum dan berada dibawah perlindungan hukum, advokat mempunyai hal-hal tertentu yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan ada sanksi bagi tiap pribadi nya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia yang harus di patuhi oleh Advokat. Lalu, apa saja hal tersebut? mari kita bahas berikut ini! Setiap advokat wajib mematuhi kode etik yang telah diatur pada kode etik advokat Indonesia. Seperti pada pasal 4 KEAI Huruf H, advokat wajib untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya baik itu berupa rahasia jabatan maupun hal-hal lainnya yang diberitahu oleh klien. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kepercayaan klien terhadap advokat. Kepercayaan klien merupakan modal seorang advokat dalam menjalankan profesi nya terkait pemberian jasa hukum. Maka dari itu, setiap advokat bisa membatasi tutur kata dan bicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan klien nya. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Hal yang menyesatkan klien tentu akan merugikan klien, Tindakan advokat yang tidak beritikad baik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran kode etik advokat. Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. Mengapa? Karena meski membela klien, tugas utama seorang advokat adalah menegakan hukum. Jika ternyata klien nya terbukti bersalah dan melanggar hukum, klien tersebut tetap di jatuhi hukuman dan mentaati hukum sekalipun harus kalah dalam persidangan. Advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang untuk membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Membedakan hal-hal tersebut sama saja advokat tidak mengakui semboyan negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika berbeda tapi tetap satu. Karena setiap orang sama perlakuan nya di mata hukum. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum jika, dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, adalah hal yang sudah seharusnya di implementasikan oleh advokat. Dikutip dari Dijelaskan dalam kode etik advokat Indonesia, pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

kemukakan pemahaman anda mengenai advokat