🏙️ Contoh Perdes Tentang Aset Desa
SelamatDatang di Website Desa Seboro Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 07.30 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"
tercantumdalam huruf b dan c diperlukan Peraturan Desa (Perdes). Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik 12. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
PERDESAPBDES DESA CIGENTUR TAHUN ANGGARAN 2018. 06 Februari 2018 16:46:48 Nurdin Hidayatulloh elghifari 264 Kali Dibaca Peraturan Desa. PERATURAN DESA CIGENTUR Bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
1) Aset desa yang berupa tanah kas desa yang bukan merupakan Kekayaan Asli Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan
BABIV PELAPORAN Pasal 11 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pengelolaan kekayaan desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran dan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; (2) Laporan hasil pengelolaan kekayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban.
ContohFormat Nota Kesepakatan BPD dan Kepala Desa tentang Perdes Aset Desa, Nota Kesepahaman/MoU tentang Aset Desa doc dan pdf-->
FasilitasiSIMPADA (Sistem Pencatatan Aset Desa); Penetapan Perdes tentang RKP Desa Contoh fisik : jalan Rt. 01 volume total 100m x 2m x 0,15m kondisi baik : 50m x 2m x 0,15m, rusak ringan 50m x 2m x 0,15m Contoh non fisik : jenis kegiatan menjahit; kondisi eksisting :
PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Desa;
bahwaPengelolaan kekayaan milik desa, dalam hal ini aset desa harus diatur di dalam Peraturan Desa yang berpedoman kepada Peraturan Menteri. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dalam Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwasannya pemanfaatan aset Desa
PeraturanBupati (PERBUP) TENTANG Pengelolaan Aset Desa ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 233 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa, maka perlu mengatur Pengelolaan Aset Desa dengan Peraturan Bupati; 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
PERDESBINANGUN NO. 12 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA. a. b. bahwa Aset Desa wajib dikelola secara tertib dan transparan serta bertanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa; bahwa sesuai dengan pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Jikasahabat desa membutuhkan contoh Perdes APBDes Tahun 2021 dan Perkades Penjabarannya dalam format Word silakan download dibawah ini. 3. Perdes tentang pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e) 4. Perdes tentang Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f) contoh filenya ambil disini
1s1RkZV.
contoh perdes tentang aset desa